Oleh : Iqbal Fajar Dwiranda*
Era pasca orde baru
memberikan suatu euforia kebebasan seseorang ataupun kelompok tertentu dalam
berideologi, yang mana sebelumnya nilai-nilai pancasila begitu diterapakan
secara ketat di indonesia, seperti halnya kelompok-kelompok islam fundamentalis
yang mempunyai gagasan keinginan untuk merubah azas bahkan ideologi negara indonesia
menjadi berideologikan islam atau menjadi negara islam. Contohnya timbulnya
gerakan Darul Islam (DI) yang kehadiranya mempunyai tujuan untuk berusaha
mengubah negara bangsa menjadi negara agama islam, mengganti ideologi negara
pancasila dengan islam versi mereka, atau bahkan menghilangkan NKRI dan
menggantinya dengan khilafah islamiyah.
Kelompok seperti ini memang terkadang
beranggapan benar bahwa kekuasaan hanya milik Allah SWT, tetapi tak seorang pun
yang sepenuhnya memahami kekuasaan Allah SWT. mereka mencoba merubah islam dari
agama menjadi ideologi dimana islam menjadi dalih dan senjata politik untuk
menkerdilkan dan menyerang siapapun dan kelompok manapun yang pandangan politik
dan pemahaman keagamaanya berbeda dari mereka. Dalih memperjuangkan islam
sebenarnya adalah memperjuangkan suatu agenda politik tertentu dengan
menjadikan agama mayoritas yaitu islam sebagai kemasan dan alat politiknya.
Langkah ini dinilai memang ampuh karena orang yang melawan mereka dianggap
melawan islam yang mana masyarakat kita mayoritasnya beragama islam. Pada saat
yang sama kelompok tersebut juga berdalih memperjuangkan dan membela islam,
mereka berusaha menolak budaya dan tradisi yang selama ini telah mengakar kuat
di kehidupan bangsa indonesia, mereka ingin menggantinya budaya dan tradisi dan
budaya islam.
Dengan melihat dan
menganalisis maksud dibalik tujuan pembentukan negara yang berideologikan
islam, saya pribadi menolak keras tentang segala konsep apapun mengenai
pembentukan indonesia sebagai negara
yang berideologikan islam. Karena menurut saya hal ini akan menghianati
pancasila maupun diman nantinya akan timbul perpecahan bangsa dan di dalam
islam sendiri ini akan menghilangkan nila-nilai luhur islam dari agama agama
yag penuh dengan kasih sayangdan toleran menjadi bentuk ideologi yang sempit
dan kaku. Selain itu saya juga menganalisis bahwa timbulnya gerakan islam garis
keras tersebut merupakan salah satu proyek wahabisasi global, menegakan
khilafah isamiyah, atau islamisasi negara indonesia dan melenyapakan NKRI dan
saya sangat tidak setuju dengan ini karena sikap tanpa toleransi dalam beragama tidak pernah
memberi ruang pada perbedaan dan keberagaman yang tidak toleran tersebut akan
menjadi ancaman tidak hanya terhadap keamanan dan keselamatan bangsa indonesia,
tetapi juga terhadap budaya dan tradisi keberagaman bangsa indonesia.
Bila ditarik ke dalam
sudut pandang konstitusi ini sangat melanggar konstitusi bangsa indoneisia yang
bangsa indonesia adlah bangsa yang berazaskan pancasila tetapi mereka berusaha
merubahnya dengan is;am versi mereka ini tekah menandakan gerakan ini telah
melanggar hukum dan harus ditindak lanjuti secara hukm, memang dalam konsep
pluralisme menerima dan menghargai segala bentuk ide atau konsep tentang orang
beragama tetapi harus juga didasarkan kepada nilai-nilai luhur kebaikan dan
akhidah maupun aqhlak. Selain itu juga negara indonesia adalah negara hukum
yang mana segala bentuk pertimbangan juga tidak melewatkann aspek dari
nilai-nilai hukum, kemudian kelompok-kelompok islam garis keras haruslah di proses
secara hukum karena dala konsep pluralisme, jika timbul permasalahan di dalam
menghargai suatu agama atau dalam bentuk apapun haruslah dikembalian kepada
hukum yang berlaku di negara itu.
Kemudian melihat
permasalahan ini jika ditarik di dalam konteks masyarakat indonesia akan
menjadi menarik, karena masyarakat indonesia adalah masyarakat yang terkenal
majemuk dan heterogen, terkumpul menjadi satu dari berbagai suku,ras dan agama.
Kemudian saat ini timbul masalah dimana ada beberapa kelompok dari agama
mayoritas di indonesia yaitu islam yang dinilai mempunyai pemikiran yang
fundamentalis dan ekstrem yang mana mencoba merubah negara indonesia menjadi
suatu negara yang berazas dan berideologikan islam. Kenyataan ini akan
menghianati pancasila yang mana para foundhing father kita memberikan konsep
bhineka tuggal ika untuk memepersatukan kita dan mleburkan kita untuk menjadi
satu dari perbedaan agama,ras,maupun suku.
Tapi yang terjadi hari ini adalah
saat agama mayoritas di indonesia yaitu islam dijadikan alat untuk
memonopolistik suatu kekuasaan di indonesia. Ini jelas akan memyakiti perasaan
masyarakat yang dalam hal ini non muslim, karena yang seharusnya mereka tinggal
bersama dan kemudia rukun dalam perbedaan beragama akan timbul ketakutan yang
berlebihan dam sampai trauma akut. Ini lah yang menjadi benih-benih timbulnya
pemberontak-pemberotakan maupun konflik-konflik antar agama yang sering terjadi
di indonesia. Dan memang jika gerakan islam garis keras ini tidak segera di
antisipasi jangan menyalahkan masyarakat jika akan terjadi kemungkinan terbesar
bahkan makar dari indonesia. Karena kelompok-kelompok minoritas yang ada tidak
lagi merasa nyaman dan terlindungi di negara indonesia. teorinya mengatakan
bahwa disaat masyarakat di suatu negara tidak nyaman lagi mendedikasikan
dirinya secara total mereka akan cenderung apatis dengan segala bentuk
permaslahan negara dan bahkan membuat masyarakat tersebut menjadi bagian dari
NKRI, dampak dari timbulya gerakan fundamentalis beragama sangatlah jelas dan
saya menolak keras dengan adanya gerakan islam seprti itu.
*Penulis adalah mahasiswa Program Studi Ilmu Politik UB angkatan 2011
dan merupakan kader HMI K ISIP Brawijaya
NII juga manusia coy. . .
BalasHapusHIDUP NII ..
ALLAHU AKBAR